MODUL APLIKASI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) FISIK
Kegiatan Satuan Tugas Fisik sebagaimana telah dijelaskan pada diagram alur. Tampilan Alur Pelaksanaan PTSL dengan keterangan Kotak warna hijau dan warna ungu antara lain:
Profile pelaksana pada Aplikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Fisik
Pada Aplikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Fisik dapat diakses pada link http://ptsl.atrbpn.go.id/fisik dengan menggunakan user login Pelaksana Tugas Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tim Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Aplikasi ini, Pelaksana Tugas Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan pembuatan berkas fisik, pembuatan Berita Acara Kluster 4 (K4), Pengolahan Gambar Ukur (GU), Pemberkasan PBT, pembuatan Nominatif Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah, pembuatan Pengumuman berkas fisik, Pengesahan Pengumuman berkas fisik, Penyelesaian Kluster K3.3 (K3.3), Pembatalan Kluster K3.3 (K3.3), Penerbitan Surat Ukur, Penyelesaian Surat Ukur, pembuatan Peta Pendaftaran, Registrasi Surveyor, Pencairan Surveyor, Rekap Produk dan Hak Akses.
Pembuatan Berkas Fisik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Pembuatan Berkas dilakukan dengan klik tombol Buat Berkas, seperti tampilan berikut:
Setelah klik tombol Buat Berkas, maka akan menampilkan tampilan seperti berikut
Lengkapi isian berikut ini:
-
Pilih Nama proyek yang telah dibuat diaplikasi KKP-PTSL Ketatausahaan
-
Pilih/ketik nama Desa/Kelurahan yang akan dibuat berkas
-
Inputkan jumlah berkas yang akan dibuat. Jumlah maksimal pembuatan berkas dalam satu kali pembuatan berkas adalah sebanyak 50 berkas
-
Klik tombol Buat Berkas, jika berkas berhasil dibuat maka akan ditampilkan notifikasi seperti berikut:
Setiap berkas yang berhasil dibuat akan mendapatkan daftar isian 302 & 305.
Selanjutnya user dapat mencari berkas yang sudah di buat dengan menginput Nomor Berkas, Tahun Berkas dan Desa/Kelurahan (tidak mandatory), klik tombol Cari Berkas seperti tampilan berikut:
Pilih berkas yang akan dilengkapi
Selanjutnya pilih jenis dokumen Fotocopy KTP/Identitas Pemohon dan klik tombol Entri, seperti gambar dibawah ini
Pilih jenis pemohon, pilihan yang disediakan adalah tipe pemohon Perorangan, Perorangan Tanpa Cek NIK, Instansi Pemerintah dan Badan Hukum
Entri Berkas Fisik
Pada menu ini pelaksana tugas Fisik dapat mengentri berkas fisik dengen beberapa opsi, antara lain sebagai berikut:
Entri Nama Pemohon Perorangan
Pada menu ini pelaksana tugas Fisik dapat mengentri berkas fisik dengan cara sebagai berikut:
Input data pemohon tipe perorangan, dilakukan dengan input NIK. Kemudian klik tombol Cek NIK, maka aplikasi akan tampil permintaan data seperti di bawah ini.
Apabila sesuai maka data pemohon akan ditampilkan kemudian klik simpan.
Entri Nama Pemohon Perorangan Tanpa Cek NIk
Pada menu ini pelaksana tugas Fisik dapat mengentri berkas fisik dengan cara sebagai berikut:
Input data pemohon dengan tipe Perorangan Tanpa Cek NIK dipilih ketika NIK pemohon tidak ditemukan pada server DUKCAPIL, adapun caranya dengan melengkapi semua kolom seperti gambar dibawah ini:
Klik tombol Unggah File untuk mengunggah KTP pemohon dan klik tombo lTambah
Entri Nama Pemohon Instansi Pemerintah
Pada menu ini pelaksana tugas Fisik dapat mengentri berkas fisik dengan cara sebagai berikut:
Input data pemohon dengan tipe Instansi Pemerintah, akan ditampilkan inputan Nama seperti gambar dibawah ini:
Klik Tambah
Entri Nama Pemohon Badan Hukum
Pada menu ini pelaksana tugas Fisik dapat mengentri berkas fisik dengan cara sebagai berikut:
Input data pemohon dengan tipe Badan Hukum, akan ditampilkan isian Nama dan Alamat seperti gambar berikut.
Klik Tambah
Pengolahan Gambar Ukur (GU)
Menu ini digunakan untuk pengambilan nomor Gambar Ukur (GU) untuk penomoran Gambar Ukur satgas fisik ASN, untuk melakukan upload Gambar Ukur hasil satgas fisik ASN dalam format PDF yang bersifat mandatory/wajib dan melinkkan gambar ukur dengan berkas.
Pembuatan Nomor Gambar Ukur (GU)
-
Pilih menu Pengolahan Gambar Ukur
-
Klik Buat Gambar Ukur
Pilih Nama proyek dan Pilih Desa/Kelurahan dan klik Simpan
Jika Gambar Ukur berhasil dibuat akan ditampilkan notifikasi seperti berikut:
Proses Pengolahan Gambar Ukur (GU)
Selanjutnya adalah melakukan pencarian Gamabar Ukur yang sudah di buat dengan cara memasukan nomor gambar ukur, tahun, dan nama desa/kelurahan kemudian klik tombol “Cari Gambar Ukur” dan pilih Gambar Ukur yang akan di entri. Setelah itu Petugas Ukur wajib melakukan pengisian data penggolahan Gambar Ukur dengan meng-entri:
-
Isi No Peta Pendaftaran
-
Isi No Peta Kerja/Foto
-
Isi No Surat Tugas
-
Isi Tanggal Surat
-
Pilih Jenis Alat Ukur
-
Isi jumlah bidang
-
Isi Tanggal Gambar Ukur
-
Pilih Nama Petugas Ukur
-
Klik tambahkan
-
Upload gambar ukur hasil pengukuran format PDF
-
Klik tombol Simpan
Jika Gambar Ukur berhasil di update akan ditampilkan notifikasi seperti berikut:
Proses Pemberkasan/Link GU dengan Nomor Berkas
Tahapan Pemberkasan adalah proses untuk me-link-kan nomor Gambar Ukur dengan berkas. Untuk berkas yang sudah link dengan Nama Pemohon akan tampil di detail berkas dan akan di-link-an dengan Gambar Ukur.
-
Inputkan nomor berkas
-
Inputkan Tahun Berkas
-
Pilih Desa/Kelurahan
-
Klik Cari, ceklis berkas yang akan dilinkan dengan GU
-
Klik Proses Link. Satu nomor Gambar Ukur dapat dilinkan dengan beberapa berkas.
Pemberkasn Peta Bidang Tanah (PBT)
Menu ini digunakan untuk me-linkan persil (NIB) yang terdapat dalam satu PBT yang merupakan hasil pengolahan data dan integrasi di GEOKKP oleh satgas fisik ASN.
Catatan:
* Panduan Aplikasi GeoKKP Proses Penggambaran Bidang Tanah (NIB) dapat dilihat pada menu FITUR PENDUKUNG atau dapat diakses melalui
link
Pemberkasan PBT pada Aplikasi PTSL Fisik
-
Inputkan Nomor PBT, Tahun PBT, dan Pilih Desa/Kelurahan
-
Klik Cari
Maka akan tampil PBT yang belum link. Klik No PBT yang akan di-link-kan
langkah selanjutnya melinkkan persil (NIB) dengan berkas, dengan langkah sebagai berikut :
-
Inputkan No Berkas
-
Inputkan Tahun Berkas
-
Pilih Desa/Kelurahan
-
klik cari (Untuk No NIB akan tampil di detail dari Peta Bidang dan detail berkas)
-
Klik icon
No NIB yang akan di-link-kan
-
Klik icon
No Berkas yang akan di-link-kan dengan NIB, seperti tampilan berikut:
Catatan:
* Syarat wajib untuk melanjutkan proses (Kelengkapan data Gambar Ukur)
Pengumuman Klarifikasi
Pengumuman klarifikasi dilakukan oleh satuan tugas fisik dan digunakan untuk mengumumkan PBT selama 3 hari kalender.
-
Klik pengumuman
-
Masukkan nomor PBT
-
Tahun PBT
-
Pilih nama proyek
-
Pilih desa/kelurahan
-
Klik cari PBT
-
Ceklis bidang tanah
-
Klik umumkan berkas
Selanjutnya pilih nama penandatangan pengumuman klarifikasi
-
Pilih Nama Wakil Ketua Bidang (Nomor 9)
-
Klik Proses Fisik (Nomor 10)
Pengesahan Pengumuman Klarifikasi
Pengesahan pengumuman klarifikasi dilakukan oleh ketua satuan tugas fisik.
-
Klik Pengesahan
-
Pilih Nama Proyek, Entri Nomor Pengumuman, Tahun
-
Klik Cari
-
Klik Pengesahan
Selanjutnya input berita acara pengesahan pengumuman klarifikasi bidang tanah.
-
Pilih Nama Wakil Ketua Bidang Fisik kemudian Entri Nama, NIP, dan Jabatan
-
Klik Tambahkan
-
Entri Nomor PBT dan entri jumlah bidang yang diumumkan
-
Klik Tambahkan
-
Input Passphrase
-
Klik Simpan
Selanjutnya cetak berita acara pengesahan pengumuman klarifikasi bidang tanah.
Penerbitan Surat Ukur (SU)
Pembuatan Surat Ukur (SU)
Menu ini digunakan untuk melakukan pembuatan surat ukur (SU). Pembuatan surat ukur dapat dilakukan dari berkas satgas yuridis yang sudah diregistrasi dengan nomor seri blanko pada aplikasi blanko.
Di Menu Penerbitan:
-
Klik menu Pembuatan Surat Ukur
-
Inputkan nomor berkas yuridis
-
Inputkan Tahun
-
Pilih Desa/Kelurahan
-
Klik tombol Cari Berkas.
Selanjutnya akan ditampilkan tabel informasi hasil pembuatan surat ukur. Klik icon untuk melengkapi informasi bidang tanah.
Informasi bidang tanah yang harus diisi :
-
Keadaan Tanah
-
Tanda Batas
-
Petunjuk Batas
-
Hal Lain - Lain
-
Nama jalan
-
Nomor Jalan, Kode Pos
-
Alamat Tambahan
-
Penggunaan Umum
-
Penggunaan Khusus
-
Metode Ukur
-
Alat Ukur
-
Klik Simpan
Surat ukur yang sudah di cetak dapat di scan dan disimpan dalam format file PDF. Selanjutnya file tersebut dapat di unggah dengan cara klik tombol Unggah File kemudian Klik Simpan SU.
Penyelesaian Surat Ukur (SU)
User melakukan pencarian berkas sebelum penyelesaian untuk Surat Ukur, dengan cara
-
Klik menu Penyelesaian Surat Ukur
-
Inputkan Nomor Berkas
-
Inputkan Tahun Berkas
-
Pilih Desa/Kelurahan
-
Checklist no berkas
-
Klik Selesaikan Berkas.
Dokumen Peta Bidang Tanah
Pada menu ini user dapat mengunggah PBT yang telah dibuat serta mengesahkan PBT yang telah diupload.
Unggah Peta Bidang Tanah (PBT)
File peta bidang tanah yang sudah dibuat perlu diupload pada menu ini.
Icon fungsinya untuk melihat hasil unggah dari file PBT. Sedangkan icon
untuk melanjutkan unggah file PBT dan penandatanganan elektronik pada file yang diunggah. Ukuran kertas PBT yang diunggah menggunakan ukuran A3. Berikut tampilan halaman untuk menggunggah file PBT:
Yang harus dilakukan:
-
Cari file PBT yang akan diupload
-
Wakil Ketua Bidang Fisik menginput kode passphrasenya
-
Klik proses untuk mengunggah file.
Pengesahan Peta Bidang Tanah (PBT)
File PBT yang telah diunggah dan sudah di-TTE selanjutnya disahkan di menu ini. Icon fungsinya untuk melihat file PBT yang sudah di-TTE. Sedangkan icon
menampilkan halaman pengesahan PBT yang diunggah.
Inputkan kode passphrase ketua panitia adjudikasi kemudian klik tombol Proses . Maka tampil peta bidang tanah yang sudah ditandatangani secara elektronik.
Pernyataan Kesesuaian Dokumen
Menu ini digunakan untuk melakukan pengesahan kesesuaian dokumen gambar ukur dan surat ukur dengan tandatangan elektronik.
Gambar Ukur (GU)
Syarat wajib untuk melakukan proses pengesahan kesesuaian dokumen yaitu dokumen gambar ukur sebelumnya sudah diunggah.
-
Klik Pernyataan Kesesuaian Dokumen -> Gambar Ukur
-
Input Nama Proyek, Desa/Kelurahan dan Nomor GU
-
Klik Cari
-
Centang GU yang akan diproses pengesahannya
-
Kemudian klik tombol Proses untuk menampilkan halaman pengesahan kesesuaian dokumen
-
Input kode passphrase pelaksana satuan tugas fisik
-
Klik Proses
Input kode passphrase lalu klik tombol proses. Akan tampil surat pernyataan kesesuaian dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik.
Surat Ukur (SU)
Syarat wajib pengesahan kesesuaian dokumen yaitu dokumen surat ukur wajib sudah diunggah.
-
Klik Pernyataan Kesesuaian Dokumen -> Surat Ukur
-
Input Nama Proyek, Desa/Kelurahan dan Nomor GU
-
Klik Cari
-
Centang GU yang akan diproses pengesahannya
-
Kemudian klik tombol Proses untuk menampilkan halaman pengesahan kesesuaian dokumen
-
Input kode passphrase pelaksana satuan tugas fisik
-
Klik Proses
Input kode passphrase lalu klik tombol proses. Akan tampil surat pernyataan kesesuaian dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik.
Catatan:
* Panduan Aplikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Fisik meliputi Menu Notifikasi Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah, Menu Tindak Lanjut Kluster 3.3, dan Menu Puldatan dapat dilihat pada menu FITUR PENDUKUNG atau dapat diakses melalui
link