MODUL APLIKASI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TATAUSAHA
Kegiatan Satuan Tugas Tatausaha sebagaimana telah dijelaskan pada diagram alur. Tampilan Alur Pelaksanaan PTSL dengan keterangan Kotak warna merah antara lain:
Profile pelaksana pada Aplikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tatausaha
Pada Aplikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tatausaha dapat diakses pada link http://ptsl.atrbpn.go.id/tatausaha dengan menggunakan user login Kepala Subbagian Tatausaha Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Pada Aplikasi ini, Kepala Subbagian Tatausaha Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat mencatat target anggaran per desa, target pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT), target Kluster 4 (K4), berdasarkan sumber anggaran rupiah murni, hibah dan bantuan luar negeri, pemilihan pelaksana, harga satuan masing-masing kegiatan termasuk pembuatan SPM Operasianal, Non Operasiaonal dan pencetakan evidence pencairan.
Surat Keputusan pada Menu PTSL-Tatausaha
Pembuatan SK Penetapan Lokasi PTSL
Pada Menu ini Kepala Subbagian Tatausaha Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat menginput SK Penetapan Lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Pembuatan SK Penetapan Lokasi PTSL dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
Klik menu Penetapan Lokasi
-
Klik tombol Entri yang Baru untuk entri penetapan lokasi yang baru
Entri Target Penetapan Lokasi PTSL
Entri SK Penetapan Lokasi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
Klik Penetapan lokasi
-
Input nama kegiatan
-
Pilih sumber anggaran (Rupiah Murni, Hibah, atau Bantuan Luar Negeri)
-
Input nama kegiatan
-
Input tahun proyek kegiatan
-
Input nomor dan tanggal SK penetapan lokasi
-
Input target anggaran pengukuran, Yuridis, K4, dan Penyuluhan
-
Input target fisik pengukuran, fisik yuridis, fisik K4, dan fisik penyuluhan
-
Klik Selanjutnya
Entri Target Perwilayah Desa/Kelurahan
Menu ini digunakan untuk input target pengukuran (PBT) dan target Fisik Yuridis dan K4, penyuluhan, estimasi jumlah bidang, pemilihan harga satuan per wilayah Desa/Kelurahan dan pelaksana kegiatan.
-
Pilih pelaksana (Nomor 10)
-
Pilih Desa/Kelurahan (Nomor 11)
-
Input jumlah dan klik Ubah estimasi bidang (Nomor 12)
-
Pilih harga satuan (Nomor 13)
-
Input target wilayah pengukuran (Nomor 13.1)
-
Klik Tambahkan (Nomor 13.2)
-
Input Target Wilayah Pengukuran (Nomor 13.3)
-
Klik Tambahkan (Nomor 13.4)
-
Input Target Wilayah K4 (Nomor 13.5)
-
Klik Tambahkan (Nomor 13.6)
-
Input Target Penyuluhan (Nomor 13.7)
-
Klik Tambahkan (Nomor 13.8)
-
Klik Selanjutnya (Nomor 14)
Unggah Penetapan Lokasi PTSL
Pada menu ini digunakan untuk unggah dokumen SK Penetapan Lokasi PTSL dalam format pdf.
-
Pilih file dokumen SK (Nomor 15)
-
Klik Selanjutnya (Nomor 16)
Konfirmasi Entri Surat Keputusan
Pastikan data SK Penetapan Lokasi yang telah diinput sesuai dengan SK Fisik.
- Klik Simpan (Nomor 17)
Catatan:
Panduan Aplikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) Tatausaha Revisi Penetapan Lokasi dan Pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilihat pada menu FITUR PENDUKUNG atau dapat diakses pada
link